Created by Ratih Devi Alfiana, S.ST., M.Keb

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Menstruasi atau haid menjadi tanda seorang perempuan mengalami pubertas atau baligh. Sehingga ia harus mengenali sifat-sifat, apa yang tidak boleh dikerjakan selama haid, dan hal lainnya.

Usia menarche atau pertama kali mendapatkan haid berbeda-beda setiap perempuan. Rata-rata usia menarche di Indonesia adalah 13 tahun dengan usia menarche termuda 9 tahun dan usia tertua 20 tahun. Sependapat dengan jumhur ulama tentang umur haid bahwa umur minimal permulaan haid yaitu umur 9 tahun.

Perlu diketahui, bahwa sifat-sifat darah haid yang disampaikan  oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu ada 4 sifat:

  1. Pertama, warna dari darah haid hitam pekat.
  2. Kedua, darahnya itu mempunyai tekstur yang kental dan pada saat keluar dari kemauluan sedikit seperti terbakar/panas.
  3. Ketiga, karena teksturnya yang kental maka darah haid ini ke luarnya secara perlahan dari kemaluan perempuan dan tidak mengalir deras seperti cairan yang dituang.
  4. Keempat, darah haid mempunyai bau yang tidak sedap dengan warna darah yang pekat hitam dan sangat merah. Bau tidak sedap tersebut merupakan akibat dari busuknya sel-sel telur yang tidak mengalami pembuahan.

Siklus menstruasi merupakan waktu dari hari pertama mengalami menstruasi sampai pada hari pertama di periode selanjutnya. Rata-rata lamanya siklus menstruasi adalah 28 hari. Namun adapula yang lebih pendek yaitu 21 hari, atau justru lebih panjang sampai 35 hari. Sedangkan untuk lama hari menstruasi rata-rata adalah 2 sampai 7 hari. Apabila melebihi 15 hari, maka darah yang keluar setelah 15 hari tersebut tidak dianggap sebagai darah haid melainkan istihadhoh.

Larangan-larangan bagi perempuan yang sedang haid antara lain:

  1. Melaksanakan ibadah Shalat, baik shalat fardhu maupun sunnah. Hal tersebut berlaku, karena syarat sah shalat yaitu suci dari hadas besar maupun hadas kecil, haid masuk dalam kategori hadas besar.
  2. Berwudhu’ atau mandi janabah. Melaksanakan wudhu dan mandi janabah sah ketika sudahselesai masa haidnya dan darah sudah tidak mengalir lagi.
  3. Puasa, puasa yang dilaksanakan oleh perempuan yang mengalami masa haid hukumnya adalah haram. Karena salah satu syarat sah puasa yaitu suci dari hadas haid.
  4. Thawaf, thawaf haram dilaksanakan oleh perempuan haid karena salah satu syarat dari thawaf yaitu suci dari hadas besar.
  5. Menyentuh mushaf dan membawanya.
  6. Melafalkan Ayat-ayat Al-Qur’an. Mengenai hukum ini ada dua pendapat,
  7. pertama, menurut jumhur ulama, yang dimaksud jumhur ulama disini yaitu Syafi’i, Hanafi dan Hanbali. Beliau-beliau berpendapat bahwa melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an merupakan haram bagi perempuan yang sedang dalam kondisi haid.
  8. Pendapat kedua yaitu dari madzhab Maliki dan Azh-Zhahiri. Kedua, madzhab memperbolehkan perempuan yang dalam kondisi haid untuk melafazkan ayat-ayat Al-Qur’an. Tetapi ada pengecualian untuk madzhab Maliki, dibolehkan dengan syarat atau alas takut lupa akan hafalannya atau adanya tujuan ta’lim.
  9. Memasuki masjid dan menetap. Madzhab yang mutlak mengharamkan yaitu Madzhab Hanafi. Mutlak mengharamkan perempuan yang haid untuk masuk kedalam masjid, baik sekedar lewat atau menetap.
  10. Bersetubuh. Perempuan haid haram hukumnya bersetubuh dengan suaminya. Sesuai firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 222.
  11. Menceraikan istri. Suami dilarang dan hukumnya pun haram menceraikan istri dalam keadaan haid. Apabila tetap menceraikannya maka status dari thalaqnya adalah thalaq bid’ah.

Sedangkan hukum untuk perempuan yang istihadhah, yaitu:

  1. Ketika akan melaksanakan segala bentuk ibadah baik shalat atau pun yang lain. Maka tidak diwajibkan untuk mandi. Mandi dilaksanakan hanya sekali saja pada waktu suci dari haid. Ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf (terdahulu) maupun Khalaf (kemudian).
  2. Sebelum melaksanakan shalat wajib wudhu, seperti biasanya. Hal ini mengacu pada hadis riwayat Al-Bukhari: “kemudian berwudhu lah setiap ingin melaksanakan shalat”. Namun dalam hal lain, Imam Malik berpendapat bahwa wudhu setiap hendak melaksanakan shalat bagi perempuan yang mengalami istihadhah hukumnya hanya Sunnah dan tidak diwajibkan kecuali ada Hadas lain.
  3. Sebelum wudhu sebaiknya membasuh kemaluan dan membalutnya dengan kain atau pun kapas agar najisnya tidak terlalu banyak kalau bisa sampai najis tersebut hilang. Jika darah tidak dapat disumbat dengan kapas, maka kemaluannya harus dibalut dengan sesuatu yang dapat menghentikan darah yang mengalir tersebut. Tetapi, hal tersebut tidak diwajibkan, melainkan lebih diutamakan.
  4. Mayoritas ulama berpendapat bahwasanya, janganlah wudhu sebelum waktu shalat tiba, karena kondisi suci itu darurat. Jadi, jika waktu shalat belum tiba maka janganlah wudhu dan berwudhulah pada saat waktu shalat tiba dan kemudian segeralah melaksanakan shalat.
  5. Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, suami boleh berhubungan atau jima’ dengan istrinya bukan pada masa haid, walaupun ada darah yang ke luar dari kemaluannya yang terpenting darah tersebut bukan darah haid.
  6. Seorang perempuan yang sedang mengalami istihadhah, karena status dari perempuan istihadhah adalah suci, maka mereka yang istihadhah wajib yang namanya menjalankan ibadah wajib dan boleh menjalankan segala ibadah dalam Islam. Contohnya yaitu shalat, puasa, i’tikaf di masjid, membaca ayat-ayat Al-Qur’an.

Wallahu a’lam bisshowab.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.